Polisi Bandarlampung menangkap lima anggota sindikat narkoba antar provinsi

Bandarlampung (ANTARA) – Kepolisian Kota Bandarlampung berhasil mengamankan lima pengedar narkoba dan menyita 8.866 butir pil ekstasi, satu kg metamfetamin, 1,5 gram nikotin sintetis, dan 93,36 gram bubuk ekstasi dari mereka.

Berdasarkan keterangan Kepala Kepolisian Kota Bandarlampung Komisaris Besar Abdul Waras, para tersangka yang hanya diidentifikasi sebagai AW, S, F, ST, dan MF, diduga merupakan bagian dari sindikat antarprovinsi.

Cincin narkoba ini terungkap setelah polisi setempat menerima informasi tentang adanya operasi pengedaran narkoba di wilayah Kedaton, Kota Bandarlampung pada 31 Januari 2024, ungkapnya di sini pada Selasa.

“Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan operasi pengintaian dan penyelidikan yang mengakibatkan penangkapan F,” katanya, menambahkan bahwa setelah penangkapan F, polisi berhasil menangkap S, MF, AW, dan ST.

Waras mengatakan F memberitahu penyidik kepolisian bahwa S, yang ditangkap di rumah sewa di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada 5 Februari, adalah pemasoknya.

S juga mengakui bahwa ia mengirim seribu butir pil ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur, dengan menggunakan jasa kurir. Paket narkoba tersebut kemudian diterima oleh MF, katanya.

Polisi menangkap MF segera setelah menerima paket tersebut. Mereka juga menemukan 7.370 butir pil ekstasi, 93,36 gram bubuk ekstasi, 825,44 gram metamfetamin, dan timbangan digital di rumah sewanya.

Sementara itu, AW dan ST ditangkap di Kota Bandarlampung bersama 37 gram metamfetamin yang mereka dapatkan dari jaringan mereka di provinsi Riau dan Jawa Timur, katanya.

ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa sementara pemerintah menaruh harapan pada pemuda untuk membantu Indonesia mengatasi persaingan sengit antara bangsa-bangsa di era disruptif saat ini, pemuda Indonesia sedang berjuang dengan masalah serius: penyalahgunaan dan kecanduan narkoba.

Realitas menantang ini dikonfirmasi oleh survei bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada tahun 2019, yang mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3,4 juta pengguna narkoba di Indonesia.

MEMBACA  Polisi Mengatur Tes Psikologi bagi Korban Bullying di SMA Binus BSD TangselPolisi Schedule Psychological Testing for Bullying Victims at SMA Binus BSD Tangsel

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu penduduk Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun kecanduan narkoba.

Pemerintah sangat menyadari ancaman serius penyalahgunaan dan kecanduan narkoba ini. Sejak periode kepemimpinan pertamanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan negara mengenai dampak serius konsumsi narkoba di Indonesia.

Data menunjukkan bahwa pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan jenis narkoba adiktif lainnya berasal dari berbagai komunitas dan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.

Pengguna dan pengedar narkoba bahkan termasuk mahasiswa universitas, seperti yang telah diamati dalam beberapa kasus di Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pada Juli 2020, misalnya, Kepolisian Metropolitan Jakarta Selatan menangkap tujuh anggota sindikat narkoba yang menjual ganja kering kepada mahasiswa universitas di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan selama satu tahun.

Tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba universitas yang menjual narkoba terlarang kepada mahasiswa secara langsung dan melalui layanan online.

Berita terkait: BNN razia beberapa rumah sewa, unit apartemen di Yogyakarta

Berita terkait: Trend masyarakat semakin menggunakan obat herbal hewan: BRIN

Penerjemah: Agus WS, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2024