Kepala Desa Tidak Perlu Khawatir, Desa Memiliki 6 Sumber Pendapatan

Iwan Sulaiman angkat bicara soal sejumlah Kepala Desa yang menolak kebijakan pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Iwan menyatakan bahwa pemerintahan desa perlu mempelajari lebih detail UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Menurut Iwan, UU Desa sudah menjelaskan ada 7 sumber pendapatan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), alokasi Dana Desa, hasil pajak daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta pendapatan lainnya yang sah.

Iwan mendorong pemerintahan desa untuk menggali lebih jauh sumber-sumber pendapatan desa selain Dana Desa. Dia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, tidak korupsi, dan membangun kolaborasi dengan semua pihak untuk memaksimalkan sumber pendapatan desa.

Selain itu, Iwan juga menegaskan bahwa pemerintahan dari pusat hingga daerah harus memperhatikan keberadaan 7 sumber pendapatan desa ini.

MEMBACA  Ganjar Mendorong Koalisi AMIN untuk Menggunakan Hak Angket dalam Kritik terhadap Pemilu, Mahfud MD Mengatakan Hal IniGanjar Ajak Koalisi AMIN Gunakan Hak Angket untuk Kritik Pemilu, Mahfud MD Berpendapat Demikian