Sidang Pertama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akan Diselenggarakan pada 14 Maret 2025

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap atas PAW anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Sidang perdana tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025, mulai pukul 09.20 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang Hasto. Mereka antara lain adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.

Berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 7 Maret 2025. Dengan demikian, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan kasus Hasto Kristiyanto.

Setelah berkas dilimpahkan, terlihat tumpukan berkas perkara Hasto Kristiyanto yang menumpuk seperti gunung. Dalam berkas yang telah diserahkan, terdapat dua bundel berkas perkara dengan keterangan atas nama tersangka Hasto Kristiyanto.

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, juga membenarkan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor. Menurut Tobing, berkas tersebut telah dilimpahkan oleh Penyidik KPK ke Jaksa, dan selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa proses tahapannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas perkara telah diserahkan kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat dan telah tercatat. Selanjutnya, tinggal menunggu proses selanjutnya.

Dengan demikian, kasus Hasto Kristiyanto akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana tersebut menjadi awal dari proses hukum yang akan dijalani oleh Sekjen PDIP tersebut.

MEMBACA  75% Tanah Pertanian di Gaza Hancur karena Genosida Israel, Kerugian Ternak Mencapai 96%