Bawaslu menyarankan sebanyak 1.496 Tempat Pemungutan Suara untuk Mengadakan Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan.

Rabu, 21 Februari 2024 – 15:26 WIB

Jakarta – Bawaslu RI merekomendasikan KPU RI untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di 1.496 TPS.

Baca Juga :

KPU Terima Surat Permintaan Audit Forensik Sirekap dari PDIP

\”Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,\” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.

Lolly merincikan rekomendasi tersebut terdiri atas 780 PSU, 132 PSL, dan 584 PSS. Dia menambahkan, pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara.

Baca Juga :

KPU Berdalih Pakai Sirekap karena Sudah Disertifikasi oleh Kemenminfo

Ilustrasi Pemilu.

Photo :

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan pihaknya, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga :

Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah: Pasti Mas AHY Bilang Gebuk, Gebuk, Gebuk!

Di antaranya, mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS.

\”Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,\” kata Lolly.

Lolly juga menjelaskan alasan digelarnya PSL dan PSS karena sejumlah faktor seperti kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.

MEMBACA  Nasabah Bank DKI Sekarang Dapat Menarik Uang Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

\”Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS,\” kata Lolly.

Berikut 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:

1. Papua Tengah (94 TPS)
2. Kalimantan Tengah (15 TPS)
3. Sulawesi Selatan (62 TPS)
4. D.I Yogyakarta (15 TPS)
5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
6. Gorontalo (11 TPS)
7. Maluku (53 TPS)
8. Kepulauan Riau (10 TPS)
9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
10. Kalimantan Barat (10 TPS)
11. Aceh (35 TPS)
12. Jambi (9 TPS)
13. Sulawesi Tengah (32 TPS)
14. Kalimantan Utara (9 TPS)
15. Jawa Tengah (28 TPS)
16. Papua Barat Daya (9 TPS)
17. Sumatera Utara (24 TPS)
18. Sulawesi Barat (8 TPS)
19. Papua (24 TPS)
20. Papua Tengah (7 TPS)
21. Sumatera Selatan (22 TPS)
22. Lampung (6 TPS)
23. Papua Barat (23 TPS)
24. Bengkulu (5 TPS)
25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)
26. Banten (5 TPS)
27. Kalimantan Timur (18 TPS)
28. Bali (5 TPS)
29. Jawa Timur (37 TPS)
30. Sulawesi Utara (4 TPS)
31. Maluku Utara (18 TPS)
32. Bangka Belitung (2 TPS)
33. Sumatera Barat (17 TPS)
34. Kalimantan Selatan (1 TPS)
35. Riau (17 TPS)
36. DKI Jakarta (1 TPS)
37. Jawa Barat (16 TPS)
38. Papua Selatan (5 TPS)

Berikut 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:

1. Sumatera Selatan (30 TPS)
2. Sulawesi Tengah (2 TPS)
3. DKI Jakarta (21 TPS)
4. Kalimantan Tengah (1 TPS)
5. Jawa Barat (43 TPS)
6. Kepulauan Riau (8 TPS)
7. Papua (9 TPS)
8. Jawa Timur (1 TPS)
9. D.I Yogyakarta (4 TPS)
10. Banten (1 TPS)
11. Kalimantan Barat (5 TPS)
12. Bangka Belitung (1 TPS)
13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)
14. Papua Selatan (1 TPS)

MEMBACA  Ahli hukum membantah klaim pemimpin Korsel tentang legalitas langkah parlemen untuk menyelidiki istri.

Berikut 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:

1. Papua Tengah (387 TPS)
2. Jawa Timur (4 TPS)
3. Jawa Tengah (114 TPS)
4. Papua Selatan (3 TPS)
5. Papua (39 TPS)
6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
7. DKI Jakarta (17 TPS)
8. Sulawesi Tengah (1 TPS)
9. Banten (18 TPS)

Halaman Selanjutnya

\”Terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih. Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih, serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali,\” kata Lolly.