Polisi Razia Striptis di Mansion KTV & Bar Semarang, Mami U Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan YS alias Mami U sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan striptis yang diduga berujung pada praktik prostitusi di Mansion KTV & Bar Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Mami U merupakan orang yang bertanggung jawab dalam mengatur aktivitas puluhan penari telanjang di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh Kota Semarang.

Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, dan penyelidikan di lokasi kejadian.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian telanjang dan layanan asusila lainnya baik di tempat maupun di hotel,” kata Kombes Dwi Subagio dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng pada Minggu (2/3).

Kombes Dwi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti dari lokasi. Selain itu, 20 orang saksi, termasuk karyawan, dan 16 pemandu lagu atau ladies companion (LC), telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan dan kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

“Kami akan menyelesaikan kasus ini dengan mengutamakan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis,” tambahnya.

Polisi telah menetapkan Mami U sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan striptis di Mansion KTV & Bar Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

MEMBACA  Pencarian turis Amerika Serikat yang hilang di Maluku tidak menghasilkan hasil: polisi