Ditangkap Dua Pria Karena Membawa 22 Paket Sabu-Sabu

Unit Reskrim Polsek Air Kumbang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sidomulyo dan Desa Duren Ijo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dalam operasi pengembangan tersebut, dua orang pria berinisial AA (20) dan RJ (32) berhasil ditangkap. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil menyita 22 paket sabu-sabu beserta sejumlah alat pengemas.

Kapolsek Air Kumbang, Iptu Rendi Ramadhona, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu-sabu di Desa Sidomulyo pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 17.20 WIB. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Rendi langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Analudin Haq beserta tim untuk melakukan patroli.

Di lokasi, anggota kepolisian menemukan seorang pria mencurigakan (AA) yang sedang menggenggam sesuatu di pinggir jalan. Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam genggamannya. AA mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama RJ (32) di Desa Duren Ijo.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke alamat RJ di sebuah ruko miliknya. Mereka berhasil menyita 21 paket sabu-sabu, 2 bal plastik klip kosong, 18 pirek kaca, dan 1 unit handphone Infinix warna cream. Kedua pria tersebut kemudian ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Air Kumbang karena kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 22 bungkus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Terang-terangan, Ivan Gunawan Mengaku Merasa Tersipu Saat Berdandan dan Berpakaian Seperti Perempuan

Tinggalkan komentar