Senin, 24 Februari 2025 – 21:12 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun. Crazy rich Surabaya itu melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea mempertimbangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :
Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur
Terkait itu, pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mengaku siap menjadi saksi ahli jika diminta dari jaksa penuntut umum. Namun, hal itu menunggu Budi Said menempuh kasasi atau tidak.
“Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat Kasasi,” kata Prof Romli di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga :
Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?
Tapi, ia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan PT Jakarta. Dia menuturkan belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Harri Swantoro itu.
Baca Juga :
Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Hasanudin Prof. Hamzah Halim mengatakan ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik. Tujuannya agar kasus itu lebih banyak dapat atensi dari masyarakat.
“Untuk saat ini saya tidak mengetahui banyak terkait putusan itu,” ujar Prof Hamzah saat dihubungi secara terpisah.
Adapun, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Dedy Hariyadi Sahrul menilai putusan hakim banding sudah benar dan tidak terpengaruh opini publik. Ia mengatakan demikian karena ada beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said .
“Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata,” tuturnya
Diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Dalam putusannya, majelis hakim berkata, “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”
Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun. Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:
a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Dalam kasus ini, Budi Said diduga merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam yakni setara Rp35,5 miliar. Dari bukti data dan dokumen keuangan, tak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).