Pengaduan Eks Staf Ahli DPD Terhadap Senator RAA ke KPK Diklaim Dalam Pengaruh

Mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan merasa diintervensi oknum dari salah satu kementerian. Irfan sebelumnya melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi gaji staf ahli dan suap pemilihan pimpinan DPD dan wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.

Rafiq membantah tuduhan Irfan dan menyebutnya fitnah. Irfan mengaku didatangi oknum yang mengaku utusan pimpinan di salah satu kementerian dan menawarkan bujuk rayu. Irfan diajak bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 21 Januari 2025 malam oleh utusan inisial YS dari Kementerian Hukum melalui kenalan pengacara HW.

YS menyarankan agar Irfan mau berdamai dalam perkara ini dan menawarkan penggantian kerugian. Irfan merasa ada upaya bujuk rayu dari YS. Mantan staf ahli anggota DPD RI ini merasa diintervensi utusan pimpinan kementerian dalam kasus pelaporan ke KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Erick Thohir Tetap Akan Menjabat Menteri BUMN Meskipun Mendukung Kampanye Prabowo-Gibran