Memasuki Tahun Ketiga, Pemerintah Daerah melakukan mutasi PPPK, Menteri Mu’ti harus turun tangan

Memasuki tahun ketiga, pemerintah daerah melakukan mutasi terhadap guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu\’ti diminta untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Sanur, mengungkapkan bahwa dirinya dan rekannya, Wakiyat Khusaeni, telah dimutasi keluar Kabupaten Banyuwangi.

Sanur dipindahkan ke Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, sementara Wakiyat dipindahkan ke SMKN Maesan Bondowoso.

“Menteri Mu\’ti menyampaikan bahwa guru-guru akan dimutasi jika terjadi beberapa hal. Pertama, jika tempat tinggal guru tersebut jauh dari tempat tugasnya, maka akan dimutasi ke tempat yang lebih dekat,” ujar Sanur kepada JPNN.

Kedua, jika guru tersebut kekurangan jam mengajar di tempat asalnya, maka akan dimutasi agar dapat memenuhi 24 jam mengajar. Ketiga, atas permintaan sendiri.

Menurut Sanur, di Kabupaten Banyuwangi, pemetaan yang diusulkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Banyuwangi diduga memiliki unsur kecenderungan like dan dislike terhadap guru.

Guru-guru yang kritis terhadap kebijakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Banyuwangi diusulkan untuk dimutasi ke luar kabupaten.

“Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Banyuwangi sungguh keterlaluan. Saya dimutasi jauh dari keluarga kecil saya, padahal dampak negatifnya terhadap moral anak bangsa selama ini dikarenakan orang tua harus berpisah jauh dengan anak-anaknya,” ungkapnya.

MEMBACA  Pengacara Rektor UP Mengungkap Laporan Penganiayaan sebagai Kejadian yang Tidak Nyata

Tinggalkan komentar