Persiapkan Diri, Distribusi Solar dan Pertalite Akan Diperketat Mulai Tahun Ini

loading…

BPH Migas bakal memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite. Foto/Dok

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas bakal memperketat batas maksimal volume penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite . Rencana ini merupakan strategi pengawasan BPH Migas) pada 2025.

Target pengetatan volume penyaluran BBM bersubsidi tersebut disampaikan Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).

“Kemudian dalam rangka lebih menguatkan kegiatan pengawasan BBM untuk tahun 2025, kami telah menyusun strategi yang pertama, penguatan regulasi di bidang pengawasan,” ujar Erika.

“Nah, di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle. Jadi merupakan verifikasi di ujung nozzle,” paparnya.

BPH Migas tengah menyiapkan perdoman teknis sambari menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sehingga akan ditetapkan perdoman teknis untuk perhitungannya.

Kemudian BPH Migas akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, agar lebih tepat sasaran. Mengacu pada regulasi sebelumnya, pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan roda empat maksimum 60 liter per hari per kendaraan, 80 liter kendaraan roda enam.

“Jadi kalau sekarang ini volume Solar itu yang berdasarkan aturan existing itu adalah 60 liter untuk kendaraan roda empat, kemudian 80 liter kendaraan roda enam,” beber dia.

“Dan 200 liter itu untuk di atas enam. Nah ini kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tingginya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” lanjut Erika.

MEMBACA  Alasan Dinar Candy Enggan Tinggalkan Ko Apex

(akr)

\”