79 Negara Mengutuk Sanksi AS terhadap ICC, termasuk Anggota NATO

loading…

Banyak negara yang mengecam sanksi AS ke ICC. Foto/X/@VividProwess

WASHINGTON – Sebanyak 79 negara mengecam penerapan sanksi oleh Presiden AS Donald Trump terhadap Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ), dengan menyatakan “dukungan teguh” mereka terhadap pengadilan internasional tersebut.

“Kami menegaskan kembali dukungan kami yang berkelanjutan dan teguh terhadap independensi, imparsialitas, dan integritas ICC,” kata sekelompok hampir 80 negara dalam pernyataan bersama, dilansir Press TV.

“Pengadilan berfungsi sebagai pilar penting sistem peradilan internasional dengan memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang paling serius, dan keadilan bagi para korban.”

Di antara tujuh puluh sembilan negara yang menyetujui pernyataan tersebut adalah Brasil, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Meksiko, dan Nigeria.

Mereka memperingatkan bahwa sanksi tersebut akan “meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam untuk mengikis aturan hukum internasional.”

Baca Juga: Zionis Kobarkan Perang Saudara di Palestina

Kanselir Jerman Olaf Scholz dan pemimpin Uni Eropa lainnya mengatakan Trump salah karena menjatuhkan sanksi pada ICC.

“Sanksi adalah alat yang salah,” kata Scholz. “Sanksi membahayakan lembaga yang seharusnya memastikan bahwa para diktator dunia ini tidak dapat begitu saja menganiaya orang dan memulai perang, dan itu sangat penting.”

Prancis mengatakan akan menegaskan kembali dukungannya terhadap ICC dan memobilisasi mitranya sehingga ICC dapat melanjutkan misinya.

Seorang juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan London mendukung independensi pengadilan yang berpusat di Den Haag.

MEMBACA  Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2024: Apakah Dibuka pada Bulan Juni atau Juli? Ini Detail Formasinya

Tinggalkan komentar