Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) telah mengurangi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1 triliun sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengumumkan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan beberapa kementerian pada hari Kamis.
“Anggaran 2025 yang kami setujui sebesar Rp2,1 triliun, yang kemudian dikurangi menjadi Rp1 triliun. Dengan demikian, anggaran final untuk Kementerian PDT pada tahun 2025 adalah Rp1,1 triliun,” ujar Lasarus.
Komisi V menyetujui pemotongan anggaran tersebut dalam pertemuan tersebut.
Namun, Menteri PDT Yandri Susanto, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, tidak menyebutkan item atau program mana yang akan terkena kebijakan efisiensi.
Lasarus menunjukkan bahwa rincian akan dibahas dalam rapat kerja minggu depan antara kedua belah pihak.
Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar diskusi bisa difokuskan pada satu kementerian, karena pertemuan hari ini juga dihadiri oleh perwakilan dari kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PUPR, dan Kementerian Transmigrasi, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Badan SAR.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Presiden 1 tahun 2025, yang mengamanatkan pengurangan sebesar Rp306 triliun dari anggaran pemerintah untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025.
Secara khusus, anggaran kementerian/lembaga diminta sebesar Rp256 triliun untuk efisiensi, dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa presiden menginisiasi efisiensi anggaran untuk mengalokasikan dana untuk program-program yang lebih penting bagi masyarakat, seperti Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta peningkatan sektor kesehatan.