Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji 3 Kg yang sekarang dapat dibeli di pengecer, tidak terbatas pada pangkalan resmi Pertamina. Menko Polkam Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan mengawasi dengan ketat distribusi gas elpiji 3 Kg dan mencegah penimbunan.
Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elpiji 3 Kg. Mereka tidak akan mentoleransi praktik penimbunan yang merugikan masyarakat.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjamin distribusi gas elpiji 3 Kg kembali normal. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi gas tersebut.
Dengan kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
(cip)