Angkatan Laut Indonesia menghapus 20 kilometer pagar laut di perairan Tangerang

Kepala Staf Angkatan Laut Indonesia Laksamana Madya TNI Muhammad Ali menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menghilangkan 20 kilometer pagar laut di perairan pantai utara Tangerang, Banten, dari total panjang 30,16 kilometer. Pihaknya tengah fokus pada penghapusan pagar laut di area yang ditunjuk untuk akses nelayan.

“Prioritas adalah akses nelayan untuk pergi melaut tanpa harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan,” kata Ali di Jakarta pada hari Selasa.

Dia mencatat bahwa operasi penghapusan sempat dihentikan beberapa hari yang lalu karena kondisi cuaca buruk, namun akan dilanjutkan begitu cuaca membaik hari ini.

“Cuaca buruk berbahaya bagi para operator, baik personel kami maupun nelayan,” jelasnya.

Pada tanggal 23 Januari, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan ambisinya untuk menyelesaikan masalah pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, dalam waktu seminggu.

Dia juga menegaskan bahwa memanfaatkan ruang laut tanpa izin dasar untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) merupakan pelanggaran terhadap regulasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, juga menyatakan bahwa pagar laut tersebut telah sangat memengaruhi ribuan nelayan dan petani ikan.

Susiyanti mulai menerima laporan mengenai pagar laut ini sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk menangani masalah tersebut.

Pada 15 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup pagar laut tersebut, yang penemuan keberadaannya menarik perhatian pemerintah dan masyarakat karena dianggap misterius.

Empat hari kemudian, Angkatan Laut Indonesia mulai menghapus pagar laut tersebut, yang membentang di 16 desa di enam kecamatan, atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut berdiri di atas 263 bidang tanah terendam dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan kepemilikan.

MEMBACA  Mendorong Putra Daerah Memimpin Tangerang

Dilaporkan bahwa sertifikat tersebut dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, anak perusahaan Agung Sedayu Group, pengembang kota satelit Pantai Indah Kapuk 2.

Pada 24 Januari, Menteri ATR Nusron Wahid mengatakan pemerintah telah membatalkan setidaknya 50 sertifikat sementara sisanya masih dalam proses peninjauan.

Tinggalkan komentar