Operasi Prostitusi Terungkap di Tempat Wisata Religi Gunung Kemukus

Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap Sukini (44 tahun), pemilik tempat pelacuran terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen. Sukini, yang merupakan warga Tegalsari RT 029, RW 005, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, ditangkap karena terlibat dalam praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan ibunda korban. Pada tanggal 9 Januari 2025, ibu korban melaporkan bahwa anaknya mendapat informasi pekerjaan sebagai pelayan di warung di daerah Kemukus, Sragen.

Korban akhirnya tergiur dengan tawaran pekerjaan tersebut dan pergi ke lokasi. Namun, ia kemudian menyadari bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Korban dipaksa menjadi pemandu lagu atau ladies companion (LC) dan harus melayani kebutuhan pria hidung belang.

\”Korban terpaksa menjadi LC dan pekerja seks atas perintah Sukini. Meskipun ingin pulang, korban tidak diperbolehkan,\” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Sukini menahan korban dengan alasan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta karena keluar sebelum masa kontrak selesai. Korban akhirnya terjebak dalam lingkaran praktik perdagangan orang yang dilakukan oleh Sukini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian Polda Jateng, yang melakukan tindakan tegas terhadap praktik perdagangan orang di daerah tersebut. Penangkapan Sukini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita menarik lainnya dari Jawa Tengah, Anda dapat mengunjungi JPNN.com Jateng di Google News.

MEMBACA  10 Negara yang Memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Indonesia, Salah Satunya Tempat Persembunyikan Koruptor

Tinggalkan komentar