Puluhan Orang di Surabaya Jalani Sanksi Sosial karena Terjaring Razia Pesta Miras

Sejumlah orang terjaring pesta miras menjalani pelayanan di Liponsos Keputih Surabaya, Minggu (2/2). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya

Satpol PP Surabaya memberikan sanksi sosial kepada 38 orang yang tepergok sedang pesta minuman keras (miras) di berbagai lokasi di Kota Pahlawan. Sanksi sosial itu berupa kegiatan pelayanan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Kasatpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengatakan para pelanggar yang terjaring dalam operasi Asuhan Rembulan pada Minggu (2/2) dini hari itu diberikan tugas sosial, seperti memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan, dan mencuci piring di Liponsos.

“Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos agar mereka mendapat pembinaan di sana. Harapannya, mereka sadar akan dampak negatif perbuatannya,” kata Fikser dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).

Fikser menjelaskan dalam operasi itu, Satpol PP mengamankan para pelanggar di tiga lokasi berbeda, yaitu tiga orang ditemukan sedang melakukan pesta miras di Pantai Watu-Watu Kenjeran, 12 orang di Jalan Tenggumung, dan 23 orang di bawah Jembatan Suramadu.

Selain itu, kata dia, petugas juga menyita tujuh botol miras dari lokasi kejadian dan memerintahkan puluhan orang tersebut untuk menjalani pendataan, serta tes urine oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Kami lakukan tes urine bersama rekan-rekan Dinas Kesehatan. Hasilnya, sejauh ini negatif narkoba,” katanya.

Dia menambahkan perasi Asuhan Rembulan akan terus digelar untuk menjaga ketertiban umum di Surabaya, bekerja sama dengan TNI, Polri dan dinas terkait.

“Upaya ini kami lakukan demi kenyamanan warga Kota Surabaya saat malam hari,” ucapnya. (antara/mcr12/jpnn)

Sebanyak 38 orang di Surabaya menjalani sanksi sosial di Liponsos karena terjaring razia pesta miras.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

MEMBACA  Membuat Akses Perbankan Lebih Dekat bagi Masyarakat Desa Sentral Baru

Tinggalkan komentar