Gubernur Jakarta Menandatangani Instruksi Gubernur tentang Pengurangan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah resmi menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Dalam Ingub tersebut juga diatur pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Penjabat Gubernur Teguh menandatangani Ingub tersebut pada Kamis, 30 Januari 2025. Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Teguh memerintahkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melakukan tinjauan ulang atas anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat,” kata Teguh dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar/FGD.
3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian/lembaga.
6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

a. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
b. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
c. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
d. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
e. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
f. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

MEMBACA  Pengusaha Malang Menilai Insentif PPN 12% Belum Mencukupi untuk Meningkatkan Daya Beli

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait penghematan belanja negara. Salah satu arahan dari Prabowo adalah meminta kepala daerah untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Kebijakan ini ditandatangani pada 22 Januari 2025 dan berlaku untuk pelaksanaan APBN serta APBD tahun 2025. Prabowo juga meminta Kepala Daerah untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Prabowo juga meminta kepala daerah untuk mengarahkan anggaran pada peningkatan kinerja pelayanan publik. Instruksi ini menjadi bagian dari rencana besar pemerintah untuk mengurangi pemborosan dan memastikan anggaran digunakan secara optimal. Dengan kebijakan ini, kepala daerah diharapkan lebih hati-hati dalam menyusun anggaran dan memprioritaskan belanja yang mendukung program strategis nasional.

Tinggalkan komentar