KPU Mengumumkan 35 Petugas Pemilu 2024 Meninggal dan 3.909 Orang Sakit

KPU melaporkan bahwa 35 petugas pemilu untuk tahun 2024 telah meninggal dunia dan 3.909 orang lainnya sakit.

Minggu, 18 Februari 2024 – 12:00 WIB

Jakarta — Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa sebanyak 35 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia selama proses pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2024.

Baca Juga :

Sebut Paslon 01 Punya Sifat Seperti Rasulullah, Umi Pipik Dibanjiri Hujatan

Selain itu, terdapat 3.909 petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan. Data ini berdasarkan informasi yang terkumpul hingga Jumat, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB.

“Berdasarkan update data 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, sebanyak 35 orang meninggal dunia dan 3.909 orang yang mengalami sakit,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Minggu, 18 Februari 2024.

Baca Juga :

Sandiaga Ungkap Suara PPP Berkurang di 9 Dapil

Hasyim menjelaskan, dari 35 petugas yang meninggal dunia, terdiri dari tiga orang panitia pemungutan suara (PPS), 23 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan sembilan orang linmas.

Tangkapan layar – Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :

ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Baca Juga :

9 TPS di Manggarai NTT PSU 24 Februari 2024, Bawaslu Beberkan Kesalahan KPPS

Sebanyak 35 petugas pemilu ad hoc yang meninggal dunia, kata Hasyim, tersebar di beberapa provinsi, di antaranya tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, enam orang di Jawa Barat, dua orang di DKI Jakarta, dan dua orang di Sulawesi Selatan. Selain itu, masing-masing satu orang meninggal di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

MEMBACA  Intan Aletrino Terkesima Melihat Wanita Menjadi Sopir Transportasi Umum

Hasyim memastikan bahwa penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal saat bertugas akan menerima santunan. Besaran santunan yang diberikan sebesar Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” ujar Hasyim.

Selain itu, menurut Hasyim, santunan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Sementara itu, dari 3.909 petugas Pemilu 2024 yang sakit, terdiri dari 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 linmas. Petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan tersebut tersebar di seluruh provinsi, kecuali di Papua Pegunungan.

Dari jumlah tersebut, petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan 1.995 orang, disusul Sulawesi Selatan sebanyak 289 orang, Jawa Tengah (265 orang), Jawa Timur (182 orang), Gorontalo (128 orang), dan Aceh (122 orang).

Halaman Selanjutnya

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta,” kata Hasyim.