Merasa Disomasi dan Diabaikan, Arny Mengambil Langkah Hukum ke Pengadilan

Wiraswasta Arny Ternatani Syahrul mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wakil Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI Iwan Sumule dan Bank Mandiri. Arny melalui kuasa hukumnya Taufik Nasution dan Hugo Tambunan mengajukan gugatan untuk mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang ditarik secara sepihak oleh Iwan Sumule dari rekening bersama tanpa seizin Arny pada tahun 2014. Kuasa hukum menegaskan bahwa penarikan uang tersebut telah dibenarkan oleh Bank Mandiri.

Menurut Taufik Nasution, uang sebesar Rp5 miliar tersebut berasal dari klien Arny dan seharusnya digunakan untuk kampanye Pileg 2014 bersama Iwan Sumule, yang merupakan Caleg DPR RI dapil Papua Barat dan klien Arny. Hugo Tambunan menambahkan bahwa selama 10 tahun kliennya berusaha meminta pengembalian uang tersebut, namun Iwan Sumule sulit ditemui.

Arny telah mengajukan somasi dan menggugat Bank Mandiri karena dianggap melanggar UU Perbankan serta tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip know your customer. Mereka berharap mendapatkan keadilan di persidangan dan berharap Iwan Sumule hadir untuk memberikan klarifikasi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Tegas! Nikita Mirzani Menghapus Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Tak Lagi Memperdulikan!