Enam anggota polisi yang terlibat dalam kasus tewasnya warga Semarang, Darso, sudah dibebastugaskan dan kini diperiksa Polda DIY.
Keenam anggota Polresta Yogyakarta yang tengah diperiksa terkait dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) telah menjalani sanksi penempatan khusus di Mapolda DIY selama 30 hari ke depan. Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran SOP saat penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda DIY fokus memeriksa prosedur dalam penanganan laka lantas pada 12 Juli 2024 yang melibatkan Darso. Hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya pelanggaran etik yang saat ini sedang diproses. Meskipun demikian, terkait dugaan keterlibatan enam anggota Polresta Yogyakarta dalam kasus kematian Darso sepenuhnya ditangani oleh penyidik Polda Jawa Tengah.
Sejumlah dokter Forensik keluar dari tenda usai proses autopsi jenazah saat ekshumasi atau pembongkaran makam almarhum Darso di TPU Sekrakal, Semarang, Jawa Tengah. Ekshumasi tersebut digelar Polda Jateng untuk memperdalam penyelidikan penyebab kematian Darso, yang diduga tewas akibat dianiaya oleh enam anggota polisi Kota Yogyakarta.
Kasus tewasnya Darso menyeret enam anggota Polresta Yogyakarta yang kini menjalani sanksi penempatan khusus di Mapolda DIY selama 30 hari. Dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso menjadi sorotan dalam kasus ini.
Penyelidikan terhadap enam anggota polisi tersebut dilakukan oleh Bid Propam Polda DIY, dengan fokus pada prosedur penanganan laka lantas yang terjadi pada 12 Juli 2024. Adanya pelanggaran etik dalam kasus ini sedang dalam proses penanganan.
Dalam kasus kematian Darso, penyidik Polda Jawa Tengah bertanggung jawab penuh dalam menangani dugaan keterlibatan enam anggota Polresta Yogyakarta. Proses ekshumasi dan autopsi jenazah Darso dilakukan untuk mendalami penyebab kematiannya, yang diduga akibat dari tindak kekerasan oleh enam anggota polisi.