Tiga Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Usai Mencuri Kabel Underground Senilai Rp 75 Juta

Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap pelaku pencurian kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32+100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (16/1) sekitar pukul 23.25 WIB.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS (29), AS (31), dan IS (35). Mereka ditangkap di sekitar Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap karena mencuri kabel underground dan menggantinya dengan kabel lain, menyebabkan kerugian sekitar Rp 75 juta. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga gulung kabel hasil curian dan satu unit sepeda motor. Ketiga tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh atau sembilan tahun penjara.

Tindakan pencurian kabel underground oleh ketiga pria ini tidak hanya merugikan pihak terkait secara finansial, tetapi juga dapat mengganggu layanan dan infrastruktur yang menggunakan kabel tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat keamanan dalam memberantas tindak kejahatan seperti ini.

Keberhasilan tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dalam menangkap pelaku pencurian ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Semoga tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Marquez Failed to Reach Podium in MotoGP Portugal 2024, Bagnaia BlamedMarquez Gagal Mencapai Podium di MotoGP Portugal 2024, Bagnaia Dituduh

Tinggalkan komentar