Mengerikan! Inilah 4 Risiko Galbay Pinjol, Tidak Bisa Langsung Lunas

Saat memutuskan untuk berutang di platform pinjaman online atau pinjol, ada satu kewajiban yang tak boleh dilupakan, yaitu membayar utang tepat waktu. Pasal 1754 KUH Perdata menjelaskan bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian di mana pihak peminjam wajib mengembalikan barang atau uang dalam jumlah dan kondisi yang sama seperti yang diterima. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan dianggap melakukan wanprestasi, yang dapat berujung pada berbagai konsekuensi.

Aturan tersebut memberikan hak pada pihak pemberi pinjaman untuk menagih sesuai perjanjian, termasuk melalui surat peringatan. Namun, bagi debitur, konsekuensi dari gagal bayar atau galbay pinjol tidak hanya sebatas pengingat. Ada risiko finansial dan psikologis yang menyertai galbay pinjol yang perlu diwaspadai.

Risiko pertama dari galbay pinjol adalah bunga dan denda yang terus bertambah. Platform pinjol sering mengenakan bunga harian yang tinggi, sehingga jika pembayaran terus tertunda, jumlah utang bisa melonjak jauh lebih besar dari pinjaman awal. Hal ini membuat pelunasan semakin sulit.

Selain itu, pinjol juga sering menggunakan jasa debt collector untuk menagih utang dari debitur yang bermasalah. Proses penagihan ini bisa menjadi tekanan bagi debitur, terutama jika dilakukan secara agresif. Meski OJK sudah mengatur batasan bagi debt collector, stres karena proses penagihan tetap tidak bisa dihindari.

Galbay pinjol juga berdampak pada catatan kredit debitur di SLIK OJK. Riwayat kredit buruk akan tercatat dan memengaruhi kemampuan untuk mengakses pinjaman lain di masa depan, termasuk dari lembaga keuangan resmi seperti bank. Catatan buruk ini juga membuat peluang untuk mengajukan pinjaman di masa depan akan menurun drastis.

Dengan demikian, risiko galbay pinjol harus diwaspadai dengan baik sebelum memutuskan untuk meminjam uang melalui pinjol. Selalu pastikan untuk membayar tepat waktu guna menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.

MEMBACA  Cangkul dan Celana Korban sebagai Barang Bukti Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia

Tinggalkan komentar