50 Tempat Pemungutan Suara di Sulsel Berpotensi untuk Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 – 23:41 WIB

Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan telah mengidentifikasi sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, karena ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca Juga :

Puluhan Petugas KPPS di Cirebon Jatuh Sakit dan Dirawat di RSUD Waled

“Jumlah sebenarnya sekitar 50 TPS lebih. Data yang beredar ada 38 PSU itu belum tetap, karena kami tadi identifikasi sudah lebih dari 50 tps,” kata Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad dikutip Antara pada Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut dia, kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan umumnya ada tiga yang menjadi dasar dikategorikan berpotensi PSU. Pertama, ada orang dari luar daerah, bukan tempat domisili dimana bersangkutan memilih, tetapi orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPTb tambahan.

Baca Juga :

6 TPS di Manggarai NTT Direkomendasikan PSU

Ilustrasi pemilihan umum, tinta pada jari setelah selesai pencoblosan. Foto: Shutterstock

“Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi),” ujarnya.

Baca Juga :

Sebanyak 22 TPS di Sumut PSU, Terbanyak Kabupaten Deli Serdang

Kedua, ada pemilih yang masuk DPTb tapi saat berada di TPS diberikan lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros ke Kota Makassar, harusnya diberikan surat suara dua, tetapi diberikan tiga sampai lima surat suara.

“Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa di PSU kan. Ketiga, terjadi di Sulsel ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU,” ungkapnya.

MEMBACA  Makassar Berpotensi Menjadi Kota Gastronomi UNESCO: Menteri Uno

Aturan PSU diatur Pasal 372 Ayat (2), Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, Pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

“Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya,” tegas dia.

Meski demikian, Ipul belum bisa membeberkan TPS mana saja dan daerah mana yang akan dilaksanakan PSU. Sebab, kata dia, aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara, dalam hal ini telah ditentukan KPU RI pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar juga menemukan dugaan pelanggaran yang membiarkan orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memilih di TPS. Ini terjadi di dua Kelurahan, Kecamatan Ujung Pandang.

“Ada dua TPS (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang,” kata Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno.(Ant)

Halaman Selanjutnya

Aturan PSU diatur Pasal 372 Ayat (2), Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu, Pasal 80 dijabarkan berkaitan hal-hal yang bisa diselenggarakan PSU. Dugaan pelanggarannya dibiarkan pemilih mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.