Angkatan Laut Indonesia mulai menghapus pagar laut ilegal di Tangerang

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi kepada Angkatan Laut Indonesia (TNI AL) untuk menghapus pagar laut bambu ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Komandan Pangkalan Utama III TNI AL Brigadir Jenderal Harry Indarto menyatakan bahwa penghapusan pagar tersebut dilakukan karena tidak memiliki izin dan menghalangi navigasi nelayan lokal.

Proses penghapusan tersebut terbilang rumit karena tiang bambu tersebut telah terbenam di dasar laut selama berbulan-bulan di perairan dangkal, sehingga sulit diekstrak dan tidak memungkinkan untuk mengirimkan kapal utama TNI AL untuk membantu. Oleh karena itu, TNI AL memilih untuk mengirimkan perahu kecil dan bekerja sama dengan nelayan untuk menarik pagar tersebut secara manual menggunakan tali yang terpasang ke perahu.

Pada hari Rabu (15 Januari), Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut tersebut, yang penemuanya mengejutkan pemerintah dan masyarakat, karena keberadaannya dianggap misterius. Menurut perhitungan awalnya, Ombudsman Indonesia menyarankan bahwa pagar laut ilegal ini mungkin telah menyebabkan kerugian sebesar Rp9 miliar untuk nelayan lokal.

Ketika itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Wilayah Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kusdiantoro, menyatakan bahwa keberadaan pagar tersebut bisa menunjukkan praktik ilegal. Dia menekankan kemungkinan pagar tersebut digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memonopoli dan memprivatisasi area laut dan sumber dayanya dengan membatasi akses publik, yang pada akhirnya bisa menyebabkan kerugian ekonomi dan lingkungan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan bahwa pagar laut bambu tersebut memiliki tinggi sekitar enam meter dan melintasi 16 kecamatan.

MEMBACA  Pengakuan Jujur Pelatih Australia Setelah Dikalahkan Timnas Indonesia

Tinggalkan komentar