Pembangunan pabrik vendor AirTag Apple dimulai

Menteri Investasi dan Penurunan Rosan Roeslani mengumumkan dimulainya pembangunan pabrik vendor Apple di Indonesia, yang akan memasok 65 persen kebutuhan AirTag di seluruh dunia.

“Ini tahap awal. Pabrik ini akan memasok 65 persen kebutuhan AirTag Apple di seluruh dunia,” katanya di Jakarta pada hari Rabu.

Menurut menteri, dengan investasi awal sebesar US$1 miliar, proyek ini diharapkan dapat menciptakan dua ribu lapangan kerja.

Investasi akan terus didorong hingga mencapai US$10 miliar, tambahnya.

Dia menginformasikan bahwa pabrik vendor tersebut ditargetkan selesai pada awal 2026.

“Ini berjalan lancar. Namun, kami masih dalam tahap negosiasi. Investasi adalah komitmen jangka panjang dan kami tidak suka kejutan. Semuanya harus dapat diukur, terstruktur, dan pasti. Kami akan memberikan mereka jaminan,” katanya.

Meskipun pemerintah telah memberikan lampu hijau untuk pabrik vendor AirTag di Batam, produk terbaru Apple, iPhone 16, masih tidak akan dapat masuk ke pasar dalam negeri, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini.

Dia menjelaskan bahwa pabrik tidak akan langsung terlibat dalam proses pembuatan ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT), yang merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Prosedur Perhitungan Nilai TKDN.

Menurut Kartasasmita, selama negosiasi antara pihaknya dan Apple pada tanggal 7 Agustus 2024, raksasa teknologi asal AS tersebut mengajukan proposal untuk memenuhi sertifikasi TKDN melalui skema investasi ketiga, yaitu inovasi.

Skema pertama melibatkan pembangunan fasilitas produksi atau manufaktur yang terkait langsung dengan komponen HKT, sedangkan skema kedua melibatkan penciptaan aplikasi atau perangkat lunak secara domestik.

Namun, investasi yang ditawarkan oleh Apple untuk skema ketiga tidak sejalan dengan empat prinsip keadilan yang ditetapkan pemerintah.

MEMBACA  2 Pemain Kembar Bergabung dengan MU Setelah Ditelepon Langsung Ronaldo

Keempat prinsip tersebut meliputi perbandingan investasi Apple di negara lain; investasi oleh produsen lain ponsel, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia; nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia; serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

“Kami memberitahu mereka bahwa nilai yang diajukan oleh Apple dalam skema ketiga masih di bawah pertimbangan teknokratik kami,” kata menteri.

Berita terkait: Perjalanan panjang investasi Apple di Indonesia

Berita terkait: Investasi AirTag Apple tidak akan menjamin masuknya iPhone 16: Pemerintah RI

Translator: Imamatul Silfia, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar