Indonesia tidak akan pernah meninggalkan rakyat Palestina: Menteri Luar Negeri

Pemerintah Indonesia telah berjanji untuk tidak pernah meninggalkan rakyat Palestina, mengingat tanggung jawab Konstitusionalnya untuk menjaga perdamaian dunia, menurut Menteri Luar Negeri Sugiono.

“Indonesia tetap berkomitmen untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina, memberikan bantuan kemanusiaan, dan mendukung UNRWA,” katanya saat menyampaikan pernyataan pers tahunannya di sini pada hari Jumat.

Dalam pernyataannya, menteri tersebut menyoroti kekejaman Israel yang terus berlangsung di Palestina, yang telah merenggut ribuan nyawa warga Palestina dan mengungsikan jutaan orang.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik karena setiap angka mewakili kehidupan manusia,” tegasnya.

Oleh karena itu, Indonesia telah meminta pertanggungjawaban Israel di hadapan hukum internasional, menekankan bahwa hukum internasional harus dipatuhi tanpa adanya standar ganda.

Indonesia berpendapat bahwa solusi dua negara harus dilaksanakan berdasarkan parameter internasional, di mana gencatan senjata dan negara Palestina yang independen tetap menjadi kunci.

“Dan jika Dewan Keamanan PBB memutuskan demikian, Indonesia siap mengirim Pasukan Penjaga Perdamaian PBB,” tambahnya.

Di wilayah Eropa, Sugiono mencatat perang di Ukraina, yang juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Sejak awal, Prabowo telah membagikan ide-idenya untuk mengakhiri konflik di wilayah tersebut dan mendorong pihak-pihak untuk bernegosiasi demi mencapai kesepakatan perdamaian, kata menteri tersebut.

“Ini adalah inti dari diplomasi Indonesia yang tidak hanya menjembatani kepentingan, tetapi juga merupakan manifestasi kepemimpinan global Presiden Prabowo yang berani dan inovatif,” tambahnya.

Israel terus melancarkan perang genosida di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata.

Kekejaman militer Zionis telah menewaskan hampir 46 ribu warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Pada November 2024, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

MEMBACA  Indonesia merayakan medali emas Olimpiade pertamanya di luar bulu tangkis | Berita Olimpiade Paris 2024

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perangnya di enklave Palestina.

Tinggalkan komentar