Jawaban Tegas Kejagung Terkait Penghitung Kerugian Korupsi Timah Rp271 Triliun Dibawa ke Jalur Hukum

Korps Adhyaksa angkat bicara mengenai dipolisikannya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun yang melibatkan nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang merupakan saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar memberikan tanggapan tajam terkait hal ini. Menurutnya, seorang ahli tidak memberikan kesimpulan tanpa dasar. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki sebagai ahli serta dibantu oleh auditor negara dalam menentukan hasil perhitungan.

Lebih lanjut, Harli menyatakan bahwa putusan Pengadilan menyatakan adanya kerugian sebesar Rp300 triliun. Artinya, Pengadilan setuju dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai jumlah kerugian tersebut. Harli menegaskan bahwa tidak ada yang perlu diragukan terkait hasil penghitungan kerugian ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN, di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi dana LPEI.

MEMBACA  Petunjuk Koneksi NYT Hari Ini: Edisi Olahraga, Petunjuk, Jawaban untuk 23 Oktober, #30

Tinggalkan komentar