Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa dalam beberapa bulan ke depan, ia akan mengeluarkan regulasi paksa yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang melakukan open dumping.
“Di bawah paksaan pemerintah, operator harus mengikuti jadwal atau menghadapi sanksi perdata dan pidana,” ujar Nurofiq ketika ditemui setelah pelantikan pejabat tinggi di Jakarta, Senin.
Beliau menjelaskan bahwa upaya paksa dan penutupan untuk TPA yang masih melakukan open dumping tidak bertujuan untuk mengintimidasi pihak terkait tetapi untuk membentuk perubahan pola pikir terkait dampak lingkungan.
“Salah satu dampaknya adalah leachate (yang dihasilkan) di berbagai TPA karena mengandung konsentrasi senyawa organik dan anorganik yang tinggi,” katanya.
Menurut Nurofiq, penerbitan regulasi paksa tersebut sejalan dengan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawasi perlindungan lingkungan dan memastikan pengelolaan sampah yang efektif di tingkat pemerintah daerah demi lingkungan yang lebih sehat.
Berita terkait: Pemerintah akan menutup 306 lokasi open dumping untuk melindungi lingkungan
Beliau mengingatkan bahwa upaya pengelolaan sampah harus berasal bukan hanya dari tindakan pemerintah tetapi juga dari perubahan kebiasaan dan pola pikir masyarakat. Upaya bersama tersebut penting untuk mencapai pengurangan dan pengelolaan sampah yang efektif.
“Dimulai dari membangun di masyarakat hingga di hulu. Semuanya ada di sana. Kita hanya harus serius dalam melaksanakannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah mengambil tindakan terhadap Tempat Pembuangan Akhir ilegal yang terus melakukan praktik open dumping dan pembakaran, termasuk TPA ilegal Limo di Depok, Jawa Barat, pada November 2024, yang telah beroperasi sejak 2009.
Berita terkait: Indonesia bertindak melawan open dumping untuk meningkatkan pengelolaan sampah
Penerjemah: Prisca Triferna Violleta, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2025