Letak Permasalahan Akurasi Data Sirekap Dijelaskan oleh Bawaslu

Memuat…

Anggota Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan problematika Sirekap ini dikarenakan adanya keterbatasan perbaikan yang dilakukan oleh KPU. Foto/MPI

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan alasan dari ketidakpastian data yang ditampilkan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), hasil rekapitulasi pemungutan suara. Bawaslu menuturkan permasalahan berbedanya data manual dengan data Sirekap di TPS, dapat diakibatkan oleh kurangnya kemampuan koreksi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atas berbedanya data dengan Sirekap.

Anggota Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan problematika Sirekap ini dikarenakan adanya keterbatasan perbaikan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terlebih, kemampuan KPPS yang belum maksimal, menghasilkan perbedaan Sirekap dengan data manual yang diperoleh.

“Ya kami awasi, dalam konteks ini kan KPU menggunakannya Sirekap, tapi karena ada keterbatasan itu dan kita semua tahu bahkan Bawaslu langsung mengecek secara teknis, maka kita langsung memberikan saran perbaikan,” ujar Lolly kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Lolly pun mencontohkan permasalahan Sirekap yang terjadi sesuai dengan data yang dikumpulkan oleh jajaran pengawasnya.

“Misalnya di TPS tertentu sudah langsung teridentifikasi oh salah nih, yang tadinya 10 karena tarikannya tidak pas menjadi 100, misalnya. Harusnya kan terkoreksi cepat. Nah, tapi sistem yang ada di Sirekap itu enggak seperti itu akhirnya menimbulkan ketidakpastian,” terang Lolly.

Lebih lanjut, Lolly juga menyampaikan kurangnya kemampuan KPPS dalam mengoreksi perbedaan data antara Sirekap dengan lembar Plano hasil penghitungan perolehan suara di TPS.

“Nah, teman-teman KPPS pun tidak punya kemampuan mengoreksi, itu yang kemudian jadi problem kan. Tetapi publik tidak perlu khawatir, yang perlu kita lakukan hari ini adalah bersabar untuk melihat proses rekapitulasi manualnya,” jelasnya.

MEMBACA  Mengapa Konflik di Timur Tengah Sering Dikaitkan dengan Balas Dendam?

Ia melanjutkan Bawaslu sudah memberikan saran agar KPU menyegerakan perbaikan Sirekap dengan mencocokkan data manual yang diperoleh berdasarkan pengawasan di TPS. Hal ini perlu dilakukan lantaran agar tidak menimbulkan blunder berupa ketidakpercayaan publik atas hasil pemilu.

“Segera lakukan perbaikan Sirekap karena Sirekap ini kan antara data manual dan data yang masuk, begitu terbacanya beda, harusnya bisa dikoreksi di tingkatan bawah sehingga dia tidak blunder,” tutur Lolly.