Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada ahli waris dua maestro budaya di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Adapun, ahli waris dua maestro budaya yang diberikan jaminan sosial yaitu penjaga tradisi Kabanti dan pewaris naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta maestro seni tutur Dideng asal Jambi, Jariah.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon menjelaskan pemberian jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ini mencakup jaminan menghadapi hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian.
Kata dia, pemberian jaminan sosial kepada ahli waris maestro budaya merupakan wujud pengakuan dan apresiasi pemerintah terhadap para profesional di bidang kebudayaan. Selain itu, hal ini bagian dari upaya pelindungan kebudayaan dan pewarisannya.
Menurut dia, program jaminan sosial ini penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kenyamanan dalam berkarya bagi para pelaku budaya, serta pembentukan ekosistem budaya yang lebih baik.
Makanya, Fadli yang merupakan Politisi Partai Gerindra ini berharap pemberian jaminan sosial bagi ahli waris maestro budaya membawa manfaat untuk pewarisan keahlian serta pelestarian tradisi dan budaya.
Sementara Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan menyebut hingga saat ini pemerintah telah memberikan dukungan berupa jaminan sosial bidang ketenagakerjaan kepada 90 maestro budaya.
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi pelaku budaya. Selanjutnya, ia berharap tidak hanya berupa jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan saja, tapi mencakup jaminan pelayanan kesehatan dan bentuk lainnya.
“Jadi, selama ini kita ada 90 orang dari kurasi FFI, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia,” pungkasnya.(Ant)