Ditemukan Menyimpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Pria Ini Ditangkap di Kantor Polisi

Polisi berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Aceh Tamiang dengan menangkap dua pria terduga pemilik 1,7 kg sabu-sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan dua tersangka pengedar sabu-sabu tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Satu dari dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial FBR (34) yang ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa. Tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi pengantaran sabu-sabu menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu ukuran besar yang ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

Setelah melakukan pengembangan, polisi juga mengamankan dua paket sabu-sabu ukuran besar dan lima paket sabu-sabu ukuran kecil di rumah tersangka FBR. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya di salah satu rumah sakit di Kota Langsa.

Dari pengakuan tersangka FBR, sabu-sabu yang mereka edarkan berasal dari warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci di rumah tersangka tersebut.

Kedua pelaku pengedar narkoba tersebut kemudian diamankan oleh polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,7 kg. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya penindakan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh aparat kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Atlet Muda Berkuda dari Sumatera Utara Raih 3 Gelar di Jumping Master 2024