Polisi berhasil menangkap tiga orang pengemudi ojek pangkalan yang melakukan penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) dan penumpangnya di wilayah Cimekar, Kabupaten Bandung. Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat mengungkapkan bahwa para pelaku yang ditangkap adalah S alias Odong (23 tahun), W alias Ciwong, dan AR (19 tahun). Dua dari mereka merupakan pengemudi ojek pangkalan, sementara satu orang lagi adalah penjaga pintu perlintasan Stasiun Cimekar.
Kejadian penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengemudi ojol datang ke pangkalan ojek setempat untuk memprotes tindakan yang dilakukan terhadap driver ojol berinisial G dan penumpang perempuan berusia 19 tahun. Mereka dipepet oleh sejumlah orang tak dikenal yang menarik penumpang hingga korban terjatuh dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap keduanya.
Penumpang perempuan mengalami luka di kepala dan wajah, sementara driver mengalami luka ringan akibat insiden tersebut. Hidayat menyebutkan bahwa para pelaku melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.
Kasus ini menjadi viral dan menimbulkan kericuhan di wilayah tersebut. Polisi berhasil menangkap para pelaku dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari penganiayaan tersebut.
Dengan demikian, tindakan kekerasan seperti ini harus diberantas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati satu sama lain dan menyelesaikan konflik dengan cara yang damai dan tidak merugikan pihak lain.