Rabu, 25 Desember 2024 – 02:04 WIB
Jakarta, VIVA – Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024, akan dilakukan pada awal Januari 2025.
Baca Juga :
Fahmi menjelaskan bahwa proses penetapan ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“BRPK dijadwalkan akan diterima pada 3 Januari 2025,” kata Fahmi pada Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga :
DPRD Jakarta Yakin Pramono Anung Komit Realisasikan Tentang Perda Pesantren
Fahmi menekankan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penerimaan BRPK, yaitu antara 4 hingga 6 Januari 2025.
Baca Juga :
Gelar Event Mover On The Run 2024, UI Dapat Pujian dari Pramono Anung
“Pada proses ini, KPU DKI Jakarta akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik untuk hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, BRPK dijadwalkan diterima pada 19-20 Desember 2024, namun Mahkamah Konstitusi mengubah jadwal pengirimannya.
“Perubahan jadwal ini disebabkan perubahan dalam Peraturan MK,” kata Fahmi.
Fahmi juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, setelah BRPK diterima, peserta yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Dengan demikian, seluruh proses administratif dan pengumuman resmi terkait pemenang Pilkada Jakarta akan dilakukan segera setelah BRPK diterima dan penetapan selesai dilakukan,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
“Perubahan jadwal ini disebabkan perubahan dalam Peraturan MK,” kata Fahmi.