Jokowi mendorong penduduk untuk melaporkan kecurangan pemilu kepada otoritas

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mereka menemukan bukti kecurangan pemilu selama Pemilu 2024 yang baru saja selesai dilaksanakan.

Presiden menekankan bahwa warga harus mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi, yang merupakan lembaga yang berwenang untuk memutuskan pelanggaran pemilu dan pengaduan.

“(Jika Anda menemukan) bukti (kecurangan), segera tampilkan kepada Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi,” kata presiden setelah membuka Indonesia International Motor Show (IIMS) di sini pada hari Kamis.

Jokowi menekankan bahwa kehadiran perwakilan calon pemilih untuk memantau pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara harus menjadi tindakan pencegahan terhadap kecurangan pada Hari Pemilihan.

“Ada juga Bawaslu dan petugas keamanan di tempat pemungutan suara, dan mengambil foto juga diperbolehkan di sana. Saya yakin pemantauan berlapis ini akan menjadi tindakan pencegahan terhadap kecurangan pemilu,” tandasnya.

Namun, jika kecurangan pemilu masih terjadi, presiden mengatakan bahwa undang-undang yang berlaku memberikan jalan hukum bagi warga untuk mengajukan pengaduan tentang pelanggaran pemilu.

“Semuanya sudah diatur dengan baik. Oleh karena itu, jangan menuduh kecurangan tanpa tindakan. Laporkanlah,” tegas Jokowi.

Lebih dari 204 juta pemilih Indonesia memberikan suara mereka pada hari Rabu (14 Februari) untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan badan legislatif daerah (DPRD) tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Tiga pasangan calon yang bersaing untuk kepemimpinan nasional dalam pemilihan tahun ini adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor satu; Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon nomor dua; dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon nomor tiga.

MEMBACA  Pro dan Kontra dari Drakor Pelari Cantik

Menurut Peraturan KPU No. 3 tahun 2022, rekapitulasi suara nasional untuk Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Berita terkait: Percaya diri memenangkan pemilu dalam satu putaran: Prabowo

Berita terkait: Bawaslu mencatat 1.200 pelanggaran selama pemilu

Berita terkait: Pengamat asing memantau pemilu di tempat pemungutan suara yang dikelola wanita di Bali

Translator: Andi Firdaus, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024