sedang memuat…
Sejumlah warga bersama caleg mengamuk di TPS 17 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2023) dini hari. Foto: iNews TV/Said Ilham
MEDAN – Kejadian ricuh terjadi di TPS 17 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis (15/2/2023). Sejumlah warga bersama caleg marah setelah mengetahui petugas KPPS berencana melakukan kecurangan dengan menghilangkan suara partai.
Para warga bersama caleg di TPS 17 yang terletak di Jalan Amir Hamzah tersebut bereaksi dengan emosi ketika melihat penghitungan suara, formulir C1 plano caleg DPRD Medan dan caleg DPRD Sumut tidak tercantum.
Sayangnya, meskipun tidak ada formulir C1 plano, petugas KPPS sudah menandatangani hasil penghitungan suara. Selain itu, petugas KPPS juga menggunakan pensil untuk menulis nama partai dan caleg tertentu, bukan pulpen.
Melihat adanya dugaan kecurangan untuk mengalihkan suara partai dan mempengaruhi suara caleg tertentu, warga bersama caleg untuk DPRD Kota Medan marah dan melemparkan hasil penghitungan suara yang dikumpulkan di meja.
Warga semakin kesal karena petugas Bawaslu Medan yang berada di lokasi hanya diam melihat kecurangan yang terjadi. Terlebih lagi, petugas KPPS di lokasi menyatakan bahwa formulir C1 plano belum diberikan oleh KPU Kota Medan sejak siang hingga dini hari.
Puluhan personel kepolisian akhirnya datang ke lokasi untuk meredakan kerumunan, dan kemudian dilakukan penghitungan suara ulang. “Sudah aman, dan dilakukan penghitungan suara ulang,” kata salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Setelah dilakukan penghitungan suara ulang, ternyata terdapat perbedaan data yang menyebabkan suara Partai Nasdem berkurang dan suara caleg dari Partai Gerindra bertambah. Massa sempat kembali emosi melihat tindakan petugas KPPS di TPS 17.
(ams)