Polisi di Malang berhasil menyita ganja kering seberat satu kilogram dari dua pengedar narkoba dengan inisial KW dan NA. Keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Singosari yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kepala Bagian Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan bahwa petugas Sat Resnarkoba berhasil menyita ganja kering siap edar seberat satu kilogram saat mengamankan KW dan NA. Paket ganja tersebut ditemukan terbungkus dalam kardus warna cokelat yang tertutup dengan selotip hitam.
Dadang menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga berhasil menyita sabu seberat 0,27 gram dari tangan terduga KW.
Selain ganja dan sabu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, ponsel, dan sepeda motor dari lokasi penangkapan. Para pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.