Indonesia bermitra dengan 10 negara untuk memerangi penangkapan ikan ilegal

Jakarta (ANTARA) – Indonesia telah membentuk kerja sama dengan 10 negara untuk melawan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) dengan memperkuat kerja sama regional untuk melindungi sumber daya perikanan dan keberlanjutan ekosistem laut, kata seorang pejabat.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan bahwa kerja sama melibatkan negara-negara anggota Rencana Aksi Regional untuk Mendorong Praktik Perikanan yang Bertanggung Jawab, termasuk Memerangi IUU Fishing in the Region (RPOA-IUU).

Negara-negara yang terlibat adalah Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

“RPOA adalah forum regional yang terdiri dari 11 negara, di mana negara-negara di wilayah tersebut membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan melawan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan,” kata Saksono dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada hari Kamis.

Kerja sama tersebut akan melibatkan penguatan kelompok kerja mekanisme berbagi data antara negara-negara anggota RPOA-IUU.

Perwakilan dari 11 negara telah mengadakan pertemuan untuk membangun mekanisme berbagi data yang lebih terstruktur dan efektif untuk memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

Diskusi pada pertemuan pertama kelompok kerja mekanisme berbagi data mencakup jenis data yang akan dibagikan, protokol berbagi data, dan penyusunan jadwal waktu untuk membuat peta jalan mekanisme berbagi data.

Negara-negara tersebut sepakat untuk berbagi enam jenis data utama: data spesies yang dilindungi/diatur, informasi regulasi, rencana pengelolaan dan pasar target, daftar kapal IUU, pergerakan kapal yang melintasi batas-batas nasional, detail kapal dan informasi izin, serta kejadian penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.

MEMBACA  Penggunaan 6 Kapal oleh KPU Pangkep untuk Pengiriman Logistik Pemilihan ke Kepulauan

“Mekanisme berbagi data ini dirancang khusus untuk mengatasi berbagai tantangan di wilayah regional,” kata Eko Rudianto, Wakil Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU.

Melalui mekanisme berbagi data dan kerja sama lintas batas, RPOA-IUU diharapkan terus menjadi platform strategis untuk mempromosikan kebijakan ekonomi biru.

Komitmen bersama ini bertujuan untuk menciptakan area perikanan bebas dari penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah regional.

Dalam melawan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, Indonesia telah mencatat beberapa pencapaian penting, termasuk peluncuran dua kapal pengawas dan implementasi kontrol lalu lintas kapal, serta Sistem Pelacakan dan Logistik Ikan Nasional.

Dalam hal penegakan hukum, Indonesia menyoroti kesuksesannya dalam menangani kasus penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur lintas negara.

Pemerintah Indonesia telah berjanji untuk meningkatkan pengawasan di area perikanan untuk mendeteksi praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Pengawasan melibatkan skema patroli langsung dan teknologi pemantauan pergerakan kapal berbasis satelit.

Berita terkait: RI, Australia bertindak melawan penangkapan ikan ilegal oleh nelayan Indonesia
Berita terkait: Tiga kapal bendera Malaysia disita karena menangkap ikan secara ilegal

Translator: Muhammad Harianto, Yashinta Difa
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan komentar