Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melantik kepala daerah terpilih tahun 2024 secara bertahap. Hal ini disampaikan untuk menyesuaikan dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi bagi daerah yang mengajukan sengketa terkait hasil pemilihan kepala daerah.
Bima menjelaskan bahwa wacana pelantikan bertahap ini dilakukan agar dapat memperhatikan kondisi dari daerah-daerah yang tengah berperkara. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan jadwal pelantikan bagi daerah yang tidak mengajukan sengketa ke MK. Pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur direncanakan pada tanggal 7 Februari, sementara untuk bupati dan wali kota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Meskipun prinsipnya pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan secara serentak, namun dengan situasi dan kondisi yang ada saat ini, Bima menyadari bahwa hal tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan. Pilkada serentak seharusnya bertujuan agar masa pemerintahan dapat dimulai secara bersamaan, namun dalam praktiknya akan ada pertimbangan khusus yang perlu diperhatikan.
Pemerintah masih dalam tahap kajian untuk menentukan apakah pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan serentak atau bertahap. Keputusan akhir mengenai hal ini masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.