Rabu, 18 Desember 2024 – 02:00 WIB
Tangerang, VIVA – Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkotika yang akhirnya dipulangkan ke negara asalnya Filipina, masuk dalam daftar tangkal atau cekal.
Baca Juga :
Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril
Hal tersebut disampaikan Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.
“Setelah pemindahan, Mary Jane akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” katanya.
Pemindahan Mary Jane Veloso juga merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.
“Dalam hal ini Pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait,” ujarnya.
Lanjut dia, Pemerintah Filipina juga berkomitmen memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane Veloso setelah dipindahkan.
“Ada komitmen juga untuk akses informasi terkait dengan proses hukum dari narapidana Mary Jane Veloso,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Eduardo Jose de Vega mengatakan, proses pemindahan Mary Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia.
“Pemindahan Mary Jane atas diplomasi dari Filipina dengan Indonesia. Kami berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara,” ungkapnya.
Baca Juga :
Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina
Nyanyikan Indonesia Raya dengan Tangan di Dada, Mary Jane Haru dan Sedih Tinggalkan RI
Mary Jane secara langsung hadir dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sembari meletakkan tangannya di dada
VIVA.co.id
18 Desember 2024