VIVA – Saat ini baru sekitar 250 ribu pengemudi transportasi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini masih jauh dari jumlah keseluruhan pekerja di sektor tersebut yang mencapai jutaan. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan terus mendorong berbagai pihak, termasuk penyedia aplikasi transportasi online, untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Profesi pengemudi transportasi online telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi di Indonesia. Mereka adalah pekerja mandiri yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan mengingatkan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengemudi ini.
Sebagai contoh, almarhum Doni, seorang mitra gojek yang meninggal dunia akibat sakit. Doni telah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tiga tahun lalu, sehingga istri dan anak-anaknya berhak atas manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa pendidikan. Manfaat senilai total Rp199 juta tersebut diserahkan langsung oleh pihak terkait kepada keluarga almarhum.
Para pengemudi transportasi online diingatkan tentang risiko yang tinggi yang mereka hadapi. Kehilangan fokus akibat kelelahan dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah terus mendorong kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak aplikator, seperti gojek, untuk meningkatkan kepesertaan. Diharapkan semakin banyak pekerja di sektor transportasi online yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Edukasi terhadap para pengemudi dilakukan melalui berbagai cara, termasuk lewat aplikasi, sosial media, dan acara komunitas. Gojek juga memberikan kemudahan melalui fitur autodebet iuran BPJS Ketenagakerjaan dari saldo gopay masing-masing mitra.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait menjadi kunci penting dalam memberikan perlindungan kepada mitra pengemudi transportasi online. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja ini dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.