Bogor, VIVA – Politikus senior Partai Golkar, Agung Laksono, angkat bicara mengenai polemik yang muncul akibat perebutan kursi Ketua Palang Merah Indonesia (PMI). Agung bersaing dengan Jusuf Kalla (JK) untuk menduduki kursi Ketua PMI melalui Musyawarah Nasional (Munas).
Dalam Munas ke-22 PMI di Jakarta, Jusuf Kalla terpilih untuk keempat kalinya sebagai Ketua PMI periode 2024-2029. Sementara itu, Agung ditetapkan sebagai Ketua PMI periode yang sama melalui Munas tandingan.
Agung menyatakan bahwa keputusan mengenai siapa yang dianggap sah sebagai Ketua PMI seharusnya diserahkan kepada pemerintah. Dia menegaskan bahwa proses Munaslub harus dilaporkan secara lengkap kepada pemerintah untuk dinilai keabsahannya.
Menurut Agung, JK telah menjabat sebagai Ketua PMI dalam jangka waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa PMI membutuhkan perubahan di bawah kepemimpinan sosok yang baru.
Polemik antara JK dan Agung dalam pemilihan Ketua PMI telah berujung pada pelaporan Agung oleh JK ke polisi. JK menganggap tindakan Agung sebagai ilegal dan melanggar hukum. Dia menilai bahwa Agung telah melakukan pengkhianatan dan memiliki sifat memecah belah.
Agung sendiri menegaskan bahwa dia terpilih sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 melalui Munas tandingan yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Dia menjelaskan bahwa Munas tandingan tersebut diselenggarakan karena adanya kekecewaan dari pengurus PMI yang merasa bahwa aspirasi mereka tidak terwakili.
Proses Munas tandingan PMI dilakukan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku. Agung menyatakan bahwa kebebasan berpendapat sangat penting, dan Munas tandingan merupakan bentuk dari kekecewaan dan penekanan atas aspirasi yang tidak terakomodasi.
Pada akhirnya, penyelesaian dari polemik antara JK dan Agung perlu dilakukan dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kedua belah pihak perlu menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi demi keberlangsungan PMI yang lebih baik.