Kapolri Mendorong Peningkatan Pusat Rehabilitasi Narkoba, Berharap Bermitra dengan Pesantren

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendesak peningkatan jumlah tempat rehabilitasi narkoba di seluruh daerah di Indonesia guna menampung jumlah pengguna narkoba yang semakin meningkat. Tujuannya adalah agar para pengguna narkoba dapat mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan.

Menurut Sigit, pembangunan tempat rehabilitasi narkoba di tingkat kabupaten dan kecamatan merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran untuk membangun tempat-tempat rehabilitasi ini sehingga dapat dioptimalkan dengan baik.

Sigit juga meminta agar tempat rehabilitasi nantinya dapat dimanfaatkan oleh para pengguna narkoba baik yang datang atas kesadaran sendiri maupun yang tertangkap oleh aparat penegak hukum. Dia juga menyarankan agar puskesmas, pesantren, lembaga pendidikan, serta tempat di TNI Polri dapat digunakan sebagai tempat rehabilitasi.

Kapolri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba dan bagi para pengguna narkoba untuk segera berhenti. Dia menekankan pentingnya pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan juga mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi tempat produksi dan target pasar bagi para pengedar narkoba. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia cukup besar, terutama didominasi oleh remaja usia 15-24 tahun. Peredaran narkoba juga semakin meluas dan mencapai wilayah terpencil.

Budi Gunawan juga menyebutkan bahwa perputaran uang dalam transaksi narkoba mencapai Rp 99 triliun dalam rentang waktu 2022-2024. Hal ini menunjukkan besarnya dampak negatif dari peredaran narkoba di masyarakat.

Dengan demikian, peningkatan jumlah tempat rehabilitasi narkoba di seluruh daerah di Indonesia dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan dan perawatan yang lebih maksimal diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pengguna narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di masa depan.

MEMBACA  Wakil Ketua Mendorong Pemerintah Untuk Membuat Peraturan Turunan Undang-Undang KIA