Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman memastikan bahwa para pengemudi ojek online akan terus menjadi penerima subsidi bahan bakar.
“Perlu diketahui bahwa pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai UKM. Mereka di sektor UKM akan tetap menjadi penerima subsidi bahan bakar,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis.
Abdurrahman menyatakan bahwa keputusan tersebut dihasilkan dari pertemuan koordinasi baru-baru ini yang dilakukan oleh Tim Satgas Subsidi Bahan Bakar, di mana Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar para pengemudi ojek online tetap masuk dalam daftar penerima subsidi bahan bakar.
Ia menekankan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat ini sedang merumuskan regulasi teknis baru tentang distribusi subsidi bahan bakar.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM berencana untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan para pengemudi ojek online untuk menjelaskan rencana pemerintah untuk melakukan perombakan skema distribusi subsidi guna efisiensi.
Menteri juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang memusatkan distribusi subsidi pada kendaraan yang memiliki plat nomor kuning, yang sebagian besar digunakan oleh transportasi komersial dan umum di Indonesia.
“Hal ini menandakan bahwa kendaraan empat roda tanpa plat nomor kuning tidak akan menerima subsidi bahan bakar,” tegasnya.
Pada hari sebelumnya, Rabu (4 Desember), Menteri Lahadalia membuat pernyataan serupa, menunjukkan bahwa pengemudi ojek online akan terus mendapat manfaat dari subsidi bahan bakar.
Ia menekankan bahwa pemerintah sedang dalam proses mengidentifikasi cara untuk memastikan distribusi subsidi bahan bakar tepat, mengingat sepeda motor yang digunakan oleh pengemudi ojek online diklasifikasikan sebagai kendaraan pribadi, sehingga terpasang plat hitam bukan kuning.
Translator: Sinta A, Tegar Nurfitra
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024