Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan saat memimpin upacara HUT ke-53 KORPRI, Jumat (29/11). Foto: Kemenkumham NTB
bali.jpnn.com, MATARAM – Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI.
Tujuan utamanya untuk memperkuat jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemersatu bangsa.
Demikian pernyataan diungkapkan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan saat membacakan amanat Presiden Prabowo Subianto upacara HUT ke-53 KORPRI, Jumat (29/11).
“Saya berharap KORPRI menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN.
Ini sekaligus menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat,” ujar Kakanwil Parlindungan.
Kakanwil Parlindungan menuturkan tema yang diusung dalam HUT kali ini yaitu “KORPRI untuk Indonesia” sangat tepat untuk menggambarkan peran KORPRI dalam perjalanan bangsa Indonesia.
KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat.
Sebagai komponen strategis bangsa, KORPRI berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
KORPRI merupakan bagian integral dari pemerintahan dan harus terus diperkuat. Sebagai komponen strategis bangsa, KORPRI berperan sebagai perekat dan pemersatu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News