Polsek Cisauk melakukan penggerebekan terhadap gudang pembuatan minuman keras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten, pada hari Selasa (12/11/2024) lalu. Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan dari penggerebekan tersebut, yaitu A (40 tahun), L (43 tahun), dan AM (46 tahun).
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, mengatakan bahwa tim operasional Polsek Cisauk mendapatkan informasi tentang adanya gudang pembuatan miras ilegal di TKP sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menemukan A sedang memproduksi arak yang siap edar, sehingga langsung melakukan penggerebekan.
Dari penggerebekan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 270 botol plastik, 12 botol kaca, 200 botol plastik kosong, dan tiga jeriken berisikan arak. Para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cisauk untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dhady Arsya juga mengungkapkan bahwa sebagian miras ilegal tersebut telah beredar di wilayah Tangsel dan sekitarnya. Rumah produksi miras ilegal tersebut diduga milik petinggi sebuah partai politik di Tangsel, dan yang bersangkutan telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.
Polsek Cisauk berhasil menggerebek gudang pembuatan minuman keras ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News