Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima sebuah barang berharga dari seseorang yang tidak dikenal. Barang tersebut diterima pada Jumat (22/11) dalam bentuk tas yang berisi beberapa barang terbungkus dalam boks. Setelah menerima barang tersebut, Menag Nasaruddin Umar memerintahkan stafnya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tenaga Ahli Menteri Agama, Muhammad Ainul Yaqin, mengatakan bahwa pemberi barang tersebut tidak diketahui identitasnya oleh Menag. Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Satgas Gratifikasi KPK.
Ainul menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi tersebut merupakan komitmen dari Nasaruddin Umar dalam membangun Kementerian Agama yang bersih dan bebas dari praktik koruptif.