Tuduhan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan

Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com, JAKARTA – Dugaan plagiarisme surat keterangan tertulis yang dilakukan oleh dua ahli pidana dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai polemik.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai sangat tidak masuk akal apabila redaksi kata, koma, dan titik dalam surat keterangan dua ahli, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho, bisa sama.

“Logikanya memang tidak mungkin orang menulis di dalam ruang dan waktu yang berbeda lalu kemudian titik, komanya menjadi sama,” kata Chairul Huda saat dihubungi, Senin (25/11).

Dia mengatakan masalah itu pantas saja diungkit oleh penasihat hukum Tom Lembong terhadap Kejagung dan ahli yang dihadirkan. Kubu Tom Lembong bahkan menuduh dua ahli itu memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

“Kan, ditanyakan oleh kuasa pemohon apakah ini benar karya dari ahli tersebut dan dia (ahli) mengakui itu benar karyanya yang ternyata setelah dibandingkan, dua ahli yang dihadirkan itu katanya, saya tidak lihat langsung juga, itu sama titik, komanya gitu loh, sehingga menurut mereka ini sesuatu hal yang tidak mungkin. Statement-nya, kan, dari kuasa pemohon itu, kalau pendapatnya sama itu tidak masalah, biasa pendapatnya sama, tetapi kalau uraiannya itu sama titik dan komanya,” kata Chairul Huda.

MEMBACA  Penjualan saham Tesla setelah acara robotaxi bisa jadi hanya awalnya, para ahli memperingatkan

Chairul Huda menganggap penasihat hukum Tom Lembong wajar tidak percaya karena karya dua ahli tersebut merupakan sebuah kebohongan.

“Ini yang kemudian dilaporkan sebagai sumpah palsu, tinggal dibuktikan saja sebenarnya apakah itu benar karya yang bersangkutan atau tidak,” jelas dia.

Chairul Huda menilai kampus bisa saja memproses dugaan plagiasi tersebut karena memang hal itu masuk wilayah etik. Di sisi lain, Chairul Huda menyebutkan hakim tentu punya penilaian tersendiri melihat fakta persidangan tersebut.

Chairul Huda menganggap penasihat hukum Tom Lembong wajar tidak percaya karena karya dua ahli tersebut menganggap sebuah kebohongan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tinggalkan komentar