Aparat Menyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas

Senin, 25 November 2024 – 08:58 WIB

Pilkada 2024. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, isu netralitas aparat keamanan kembali menjadi sorotan publik.

Belakangan viral video di media sosial yang diduga menunjukkan keberpihakan aparat kepada calon nomor urut 1 pada Pilgub Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Komaling (YSK).

Pengamat politik dari UIN Jakarta, Ahmad Bakir Ihsan menilai hal ini memicu kekhawatiran tentang pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi landasan demokrasi.

Sebab, netralitas aparat adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

\”Para penegak hukum, birokrasi, aparatur pemerintah itu kan semuanya bekerja untuk publik secara umum, sehingga tidak boleh melakukan keberpihakan,\” kata Ahmad Bakir, Minggu (24/11).

Dia menekankan bahwa pola ini dapat membawa masyarakat kembali ke era sebelum reformasi, di mana kontrol kekuasaan atas demokrasi menjadi penghalang utama perubahan.

\”Nanti akan hampir sama dengan order baru di mana demokrasi sekedar politik elektoral secara prosedural dan periodik,\” ujar dia.

Padahal, penegasan soal pentingnya netralitas juga tertuang dalam berbagai aturan, seperti Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang melarang keterlibatan aparat dalam politik praktis.

Pengamat politik menyoroti soal adanya dukungan dari aparat kepada salah satu pasangan calon di Pilkada Sulut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Kementerian Investasi Menjelaskan Pemeriksaan KPK terhadap Direktur yang Non-aktif

Tinggalkan komentar