Judi online telah menjadi perhatian masyarakat Indonesia, dan pemerintah telah mengambil tindakan untuk menindaknya. Salah satu perkembangan terbaru adalah judi daring mulai menyasar komunitas sepeda motor.
Modus operandi baru ini terungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Mereka menggunakan stiker dan membagikan kaos yang berisi situs judi daring sebagai sarana promosi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial YA alias B. Pelaku telah menjalankan aksinya selama enam bulan dan berhasil meraih keuntungan sebesar Rp36 juta dari promosi judi daring.
Selain menangkap satu tersangka, polisi juga sedang mengembangkan kasus ini dengan mencari pemilik akun Instagram yang mempromosikan judi daring tersebut. Akun Instagram tersebut bernama @NIN** dan @BEN yang dikelola oleh seseorang berinisial R alias J.
Kronologi penangkapan tersangka dimulai dari hasil patroli siber yang menemukan postingan situs perjudian pada dua akun Instagram tersebut. Polisi berhasil menangkap tersangka YA alias B pada tanggal 4 November dan membawanya ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Modus operandi baru judi online ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, dan langkah penindakan terus dilakukan oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
Terima kasih.