Kelompok Pro-Palestina menggugat pemerintah Belanda karena gagal menghentikan ‘genosida’ di Gaza | Berita Konflik Israel-Palestina

Para NGO ingin Belanda melarang ekspor dan transit senjata, bagian senjata, dan barang-barang dual-use ke Israel.
Organisasi Pro-Palestina telah membawa negara Belanda ke pengadilan, mendesak untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel dan menuduh pemerintah gagal mencegah apa yang mereka sebut sebagai “genosida” di Gaza.
Mereka berpendapat bahwa Belanda, sekutu Israel yang teguh, memiliki kewajiban hukum untuk melakukan segala hal yang ada di kekuasaannya untuk menghentikan pelanggaran hukum internasional dan Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa 1948, di Jalur Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
“Hari ini, para penggugat di sini untuk menuntut pertanggungjawaban negara Belanda karena gagal mematuhi hukum internasional dengan tidak mengintervensi terhadap pelanggaran hak-hak rakyat Palestina yang dilakukan oleh negara Israel,” kata Wout Albers, seorang pengacara yang mewakili koalisi, di pengadilan sipil di Den Haag pada hari Jumat.
“Israel bersalah melakukan genosida dan apartheid” dan “menggunakan senjata Belanda untuk berperang,” tambah Albers.
Para penggugat terdiri dari koalisi organisasi Belanda dan Palestina yang bekerja untuk membela hak asasi manusia di wilayah Palestina, dengan tiga kelompok di Palestina.
Pada bulan Oktober, kelompok-kelompok tersebut meminta pengadilan untuk “termasuk larangan ekspor dan transit senjata, bagian senjata, dan barang-barang dual-use ke Israel serta larangan semua hubungan perdagangan dan investasi Belanda yang membantu mempertahankan pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.”
Melaporkan dari Den Haag, Step Vaessen dari Al Jazeera mengatakan bahwa sementara pengadilan “mempertimbangkan apakah negara [Belanda] harus diwajibkan untuk menghentikan pengiriman senjata, negara tersebut mengatakan bahwa keputusan ini bukanlah hal yang dapat diputuskan oleh pengadilan dan merupakan kebijakan luar negeri.”
Hakim Sonja Hoekstra mencatat: “Penting untuk menegaskan bahwa keparahan situasi di Gaza tidak dipertanyakan oleh negara Belanda, begitu juga status Tepi Barat.”
Tetapi dia mengatakan bahwa ini tentang “mencari tahu apa yang ada dalam permainan secara hukum dan apa yang dapat diharapkan” dari pemerintah.
Dia mengakui bahwa ini adalah “kasus yang sensitif.”
Albers mengatakan, “hari ini bukan tentang menilai pilihan politik, tetapi tentang memastikan penghargaan mendasar terhadap aturan hukum internasional dan perlindungan terhadap pelanggaran hukum internasional.”
Menurut Vaessen, tuntutan kelompok-kelompok tersebut didasarkan pada keputusan-keputusan sebelumnya oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada awal tahun ini memutuskan bahwa pendudukan Palestina adalah ilegal.
Hakim Sonja Hoekstra mengatakan bahwa ‘penting untuk menekankan bahwa keparahan situasi di Gaza tidak dipertanyakan’ oleh pemerintah dan ‘juga tidak dipertanyakan’ status Tepi Barat yang diduduki [Piroschka van de Wouw/Reuters]
Pada hari Kamis, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif atas dugaan “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp mengatakan negaranya “menghormati kemandirian ICC.”
“Kami tidak akan melakukan kontak yang tidak penting dan kami akan bertindak sesuai dengan surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC,” tambahnya.
Belum jelas sejauh mana kasus yang dibawa oleh kelompok-kelompok pro-Palestina akan berlanjut, karena Mahkamah Agung telah menolak beberapa upaya sebelumnya untuk menegakan kewajiban Belanda untuk mencegah dugaan pelanggaran Konvensi Genosida.
Gugatan ini juga didasarkan pada hasil dari kasus sebelumnya yang melihat pengadilan memerintahkan pemerintah pada Februari untuk memblokir semua ekspor bagian pesawat tempur F-35 ke Israel atas kekhawatiran bahwa mereka digunakan untuk melanggar hukum internasional.
Perang Israel di Gaza telah menewaskan setidaknya 44.056 warga Palestina dan melukai 104.286 sejak 7 Oktober 2023. Diperkirakan 1.139 orang tewas di Israel selama serangan yang dipimpin Hamas pada hari itu, dan lebih dari 200 orang ditawan.

MEMBACA  Meksiko dan Chile meminta Pengadilan Pidana Internasional untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan di Gaza.

Tinggalkan komentar